Minggu, 03 April 2011

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah lembaga kearsipan nasional, berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, ANRI bertugas untuk melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi. Di samping itu, untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional, ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional mempunyai kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Dalam hal ini pula, ANRI melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis dan penyediaan jaminan kesehatan dn tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

ANRI merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas ANRI mempunyai
fungsi :
1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
2.  Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;
3.  Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
4.  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas ANRI mempunyai
peranan:
1.  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
2.  Penetapan dan penyelenggaraan Kearsipan Nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.  Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
4.  Peranan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
b. penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip;

Dalam era globalisasi ini, peranan dan fungsi ANRI sangat dibutuhkan keberadaannya, baik oleh pemerintah, swasta, peneliti maupun masyarakat. Peranan dan fungsi ANRI tersebut sangat erat kaitannya dengan perkembangan yang terjadi dalam dunia kearsipan yang berkembang pesat saat ini, terutama yang berhubungan langsung dengan masalah-masalah yang aktual dewasa ini antara lain :
1.  Pemilihan Umum, baik legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden;
2. Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota;
3. Masalah-masalah perbatasan, baik antara negara, provinsi maupun kabupaten/kota di laut maupun di darat;
4.  Masalah kedudukan pulau-pulau terluar Indonesia;
5.  Penyelamatan dan pelestarian arsip Kabinet Indonesia Bersatu;
6.  Program Layanan Masyarakat Sadar Arsip;
7.  Program Arsip Masuk Desa;
8. Penyusunan peraturan pelaksanaan dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
9.  Pelindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan arsip dari bencana.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dibantu oleh Sekretariat Utama dan 3 (tiga) Deputi, yaitu Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; Deputi Bidang Konservasi Arsip; dan Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.

Pelaksanaan tugas ANRI dilaksanakan oleh satuan-satuan organisasi tersebut di atas,
yaitu:
1. Sekretariat Utama, melaksanakan tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI.
Sekretariat Utama terdiri dari:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Kepegawaian;
c. Biro Umum.

2. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional.
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan terdiri dari:
a. Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan;
b. Direktorat Kearsipan Pusat;
c. Direktorat Kearsipan Daerah.

3. Deputi Bidang Konservasi Arsip, melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan Kebijakaan di bidang konservasi arsip secara nasional.
Deputi Bidang Konservasi Arsip terdiri dari:
a. Direktorat Akuisisi;
b. Direktorat Pengolahan;
c. Direktorat Preservasi;
d. Direktorat Pemanfaatan.

4.   Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, melaksanakan
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan
pengembangan Sistem Kearsipan Nasional.
Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan terdiri dari:
a. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
b. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan.

Selain itu terdapat tiga unit kerja Eselon II yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia yaitu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Inspektorat, dengan tugas sebagai berikut:
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan mempuyai tugas menyusun program dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kearsipan.
2. Pusat Jasa Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program di bidang jasa kearsipan.
3. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar