Minggu, 10 April 2011

Peran Kearsipan Wujudkan Good Governance

Menurut World Bank ada lima syarat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu adanya efisiensi dalam manajemen sektor publik, menciptakan akuntabilitas publik, tersedianya infrastrukur hukum, adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap inforrnasi yang berisi kebijakan, dan adanya transparansi dari berbagai kebijakan. Setidaknya sekarang ini pemerintah sedang berusaha mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk mewujudkan harapan terse but harus didukung .oleh sistem administrasi pemerintahan yang efektif, akuntabel, tranparan. Meski saat ini pemerintah belum memiliki UndangUndang yang mengatur tentang adminstrasi pemerintahan maupun administrasi negara, akan tetapi usaha kearah pembangunan adminstrasi negara dan pemerintah terus dilakukan. Minimal sudah ada good will mempersiapkan RUU Administrasi Negara. Dalam konteks tranparansi informasi pemerintah juga telah menetapkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Publik (KIP). Administrasi Arsip Disadari atau tidak, salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah administrasi pemerintahan. Suka atau tidak dalam melaksanakan administrasi pemerintahan setiap aparatur mesti bersinggungan dan bergelut dengan urusan arsip. Setiap menjalankan urusan arsip diperlukan manajemen kearsipan yang tepat.

Oleh karena itu, dalam sistem administrasi pemerintahan maupun manajemen modern, manajemen kearsipan memiliki posisi dan peran strategis, meski selama ini belum mendapatkan perhatian yang proporsional. Tidak ada arsip (dokumen), tidak akan ada administrasi. Sebaliknya tidak ada administrasi tanpa kehadiran arsip. Arsip dan administrasi ibarat dua sisi illata uang yang satu sarna lainya saling berkontribusi. Administrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya dukungan arsip. Sebaliknya, arsip akan tercipta seiring aktivitas organisasi. Makin besar aktivitas makin tinggi volume arslp yang diciptakan. Apa jadinya bila aktivitas organisasi/perorangan tanpa kehadiran arsip? Mungkin jawabnya sarna seperti yang dikemukakan Liv MykIand, dalam sebuah kongres kearsipan internasional tahun 1992, bahwa dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memo tanpa kepastian hukum, tanpa kebudayaan, tanpa ilmu pengetahuan, tanpa sejarah, dan tanpa identitas kolektif. Arsip adalah informasi terekam yang diperlukan setiap organisasi. Sesuai UU Nomor 7 tahun 1971, arsip adalah naskahnaskah yang dibuat atau diterima oleh badanbadan pemerintah atau lembaga Negara maupun swasta dan perorangan, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam bentuk dan corak apapun yang dipergunakan untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pengertian ini identik dengan pengertian dokumen dalam UU Nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, maupun pengertian informasi public yang termuat dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Elliot dalam buah karyanya Communication in History yang dimuat di media American Archivist menyatakan, arsip memiliki dua fungsi, yaitu fungsi masa depan. Arsip dapat dipakai sebagai alat persetujuan, nasehat, laporan, harapan, instruksi, perintah, dan pemberitahuan. Kedua, fungsi masa lampau, bahwa arsip dapat menjawab persoalan masa lampau, pertanggungjawaban, pemikiran/pengetahuan masa lampau, bukti pelaksanaa kegiatan Berta informasi.

Meski sangat penting, mengapa kearsipan kurang mendapatkan tempat yang proporsional dalam organisasi pemerintahan di Indonesia?


Image dan Apresiasi

Lemahnya urusan kearsipan di Indonesia secara umum dipengaruhi dan berpangkal dari lemahnya kesadaran kita terhadap masalah kearsipan. Kita baru tersadar dan bangkit saat urusan kearsipan menjadi urusan wajib sebagaimana diamanatkan PP 41 tahun 2007. Berpangkal dari rendahnya kesadaran akhirnya bermuara kebanyak sisi. Pertama, kita hanya melihat arsip dari sisi fisik bukan dari sisi informasi. Dampaknya pengelola arsip merasa dan dianggap sebagai penjaga gudang kertas yang seolah hanya bisa mendapat tambahan penghasilan dengan cara menjual kertaskertas bekas. Hadirnya UU KIP setidaknya telan menunjukkan esensi dasar sebuah arsip. Arsip yang selama ini tenggelam oleh aspek fisik mulai dilihat dari sisi informasi. Indikasinya pengertian informasi publik dalam UU KIP identik dengan pengertian arsip daJam pasal1 huruf a UU nomor 7 tahun 1971. Kedua, organisasi kearsipan, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota, hingga unitunit kearsipan lembaga pemerintah belum mampu mengaktulisasikan kewenangan dan fungsinya sebagai penggerak (trigger) dalam pengembangan kearsipan, baik dalam pembinaan, deseminasi, pengembangan maupun penyelamatan informasi penting bagi bangsa ini. Sebelum PP 41 tahun 2007 lahir, urusan kearsipan hanya urusan penunjang pemerintahan. Ketiga, Sumber daya manusia ahli dan terampil di bidang kearsipan yang sangat terbatas. Keempat, persoalan kearsipan tidak secara langsung menyentuh kebutuhan dasarharian manusia, bahkan seakan juga tidak ada hubungannya dengan urusan pendidikan, sehinggabelum menjadi prioritas dan dianggap mendesak dalam pembangunan di In donesia, baik ditingkat pusat maupun daerah. Kelima kurangnya perhatian dan apresiasi organisasi terhadap urusan kearsipan. Persoalan kearsipan seakan hanya tanggung jawab lembaga kearsipan. Arsip baru dianggap penting dan sangat dibutuhkan saat organisasi mengalami kesulitan menemukan arsipnya. Keenam, lemahnya penegakan hukum terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan dalam mengelola arsip. Akibatnya penghapusan arsip tanpa memenuhi ketentuan hukum dianggap hal yang biasa. Obsesi dan harapan kiranya perlu dicanangkan.

Langkahlangkah yang kiranya dapat dilakukan antara lain, pertama, memperkuat lembaga kearsipan dan unitunit kearsipan instansi.Membangun kearsipan tidak bisa hanya diserahkan pada lembaga kearsipan semata. Lembaga kearsipan tidak bisa berjalan dan hidup sendiri. Lembaga kearsipan harus bersinergi dengan lembagalembaga lain, baik itu lembaga pemerintah, swasta maupun perorangan. Banyak persoalan kearsipan ada di satuansatuan kerja pemerintah. Lembaga kearsipan, baik pusat maupun daerah dalam beberapa hal tidak cukup memiliki kewenangan masuk dalam wilayah lembaga atau satuan kerja pemerintah. Konsentrasi menjalankan tupoksi organisasi diharapkan tidak melenakan organisasi untuk menangani arsipnya secara baik dan benar. Ini berarti penguatan lembaga kearsipan dan unit kearsipan di satuan kerja pemerintah, baik secara intemal maupun ekstemal mutlak dilakukan. Kedua, paradigma arsip dilihat darl aspek fisik harus mulal diubah ke paradigma informasi, sehingga mindsetnya mengelola arsip adalah mengelola informasi. Arsip adalah aset organisasi. Salah satu indikasinya adalah setiap pemekaran wilayah di Indonesia, selalu disertai arsip/ dokumen bukti dukungan masyarakat terhadap pemekaran wilayah, dan apabila pemekaran sudah ditetapkan, maka pemerintah yang dimekarkan wajib menyerahkan arsip/dokumen yang berhubungan dengan pemerintahan baru hasil pemekaran. Ini adalah bukti bahwa arsip sangat penting bagi administrasi pemerintahan. Oleh karena itu aspek deseminasi peraturan kearsipan atau peraturan lain yang berhubungan dengan kearsipan, serta sisi lain dari kearsipan oleh lembaga kearsipan pusat dan daerah selayaknya perlu diperkuat dan diperluas. Tidak kalah penting adalah pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan. Pemanfaatan teknologi informasi di bidang kearsipan juga tidak kalah peran dalam perubahan mainset ini. Ketiga, Penyediaan SDM keirsipan yang profesional adalah kebutuhan. Penyediaan program llmu kearsipan di perguruan tinggi harus terus dikembangkan. SDM adalah penggerak, perencana, pelaksana, dan pengendali kegiatan lembaga. SDM diperlukan di setiap lini. Utamanya adalah SDM yang secara fungsional melaksanakan pekerjaan kearsipan, yaitu Arsiparis. Arsiparis adalah aset berharga yang perlu disediakan dan dipelihara eksistensi dan komitmennya. Arsiparis merupakan tulang punggung sekaligus menjadi wajah dalam pencitraan lembaga. Arsiparis yang berkualitas dan berkomitmen merupakan salah satu kunci keberhasilan lembaga. Keberadaan Arsiparis selayaknya menjadi bagian prioritas lembaga dalam memperkuat tugas dan fungsinya menjalankan peran di satuan kerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selayaknya Arsiparis ada di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah Arsip di setiap instansi. Keempat, untuk memberikan kemudahan pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan arsip diperlukan Standar operasional Prosedur (SOP). SOP adalah pedoman yang memuat mekanisme dan prosedur kerja setiap kegiatan atau penyelenggaraan kearsipan lembaga pemerintah. Jika di tingkat pusat setiap departemen bertanggung jawab membuat SOP untuk instansinya, maka sepantasnya pula setiap instansi provinsi maupun kabupaten/kota membuat SOP penyelenggaraan kearsipannya sendiri. Namun demikian hal tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan. Peran lembaga kearsipan provinsi yang bertugas membantu gubernur dalam pembangunan bidang kearsipan harus menjalankan peran optimal dalam mendesain, membuat dan menyediakan SOP penyelenggaraan kearsipan mulal dari tahap penciptaan surat, pendistribusian, pengklasifikasian informasi arsip, penggunaan dan pemanfaatan. Kelima, Apresiasi dan komitmen pimpinan instansi. Aspek ini sangat diperlukan dalam penyelenggaraan kearsipan. Kesungguhan staf pengelola atau arsiparis menangani arsip akan siasia apabila unsur pimpinan tidak memberikan dukungan konkrito Komitmen pimpinan diperlukan untuk menjaga kinerja dan komitmen SDM kearsipan, ketersediaan dana dan fasilitas kerja, pendorong penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar serta pengendali keteraturan penyelenggaraaan kearsipan di masingmasing satuan kerjanya.

Minggu, 03 April 2011

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah lembaga kearsipan nasional, berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, ANRI bertugas untuk melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi. Di samping itu, untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional, ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional mempunyai kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Dalam hal ini pula, ANRI melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis dan penyediaan jaminan kesehatan dn tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

ANRI merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas ANRI mempunyai
fungsi :
1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
2.  Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;
3.  Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
4.  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas ANRI mempunyai
peranan:
1.  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
2.  Penetapan dan penyelenggaraan Kearsipan Nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.  Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
4.  Peranan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
b. penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip;

Dalam era globalisasi ini, peranan dan fungsi ANRI sangat dibutuhkan keberadaannya, baik oleh pemerintah, swasta, peneliti maupun masyarakat. Peranan dan fungsi ANRI tersebut sangat erat kaitannya dengan perkembangan yang terjadi dalam dunia kearsipan yang berkembang pesat saat ini, terutama yang berhubungan langsung dengan masalah-masalah yang aktual dewasa ini antara lain :
1.  Pemilihan Umum, baik legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden;
2. Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota;
3. Masalah-masalah perbatasan, baik antara negara, provinsi maupun kabupaten/kota di laut maupun di darat;
4.  Masalah kedudukan pulau-pulau terluar Indonesia;
5.  Penyelamatan dan pelestarian arsip Kabinet Indonesia Bersatu;
6.  Program Layanan Masyarakat Sadar Arsip;
7.  Program Arsip Masuk Desa;
8. Penyusunan peraturan pelaksanaan dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
9.  Pelindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan arsip dari bencana.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dibantu oleh Sekretariat Utama dan 3 (tiga) Deputi, yaitu Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; Deputi Bidang Konservasi Arsip; dan Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.

Pelaksanaan tugas ANRI dilaksanakan oleh satuan-satuan organisasi tersebut di atas,
yaitu:
1. Sekretariat Utama, melaksanakan tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI.
Sekretariat Utama terdiri dari:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Kepegawaian;
c. Biro Umum.

2. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional.
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan terdiri dari:
a. Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan;
b. Direktorat Kearsipan Pusat;
c. Direktorat Kearsipan Daerah.

3. Deputi Bidang Konservasi Arsip, melaksanakan tugas merumuskan dan melaksanakan Kebijakaan di bidang konservasi arsip secara nasional.
Deputi Bidang Konservasi Arsip terdiri dari:
a. Direktorat Akuisisi;
b. Direktorat Pengolahan;
c. Direktorat Preservasi;
d. Direktorat Pemanfaatan.

4.   Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, melaksanakan
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan
pengembangan Sistem Kearsipan Nasional.
Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan terdiri dari:
a. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
b. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Kearsipan.

Selain itu terdapat tiga unit kerja Eselon II yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia yaitu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Inspektorat, dengan tugas sebagai berikut:
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan mempuyai tugas menyusun program dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kearsipan.
2. Pusat Jasa Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program di bidang jasa kearsipan.
3. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI.

Sabtu, 02 April 2011

Standar Penyimpanan Arsip

Penyimpanan arsip adalah salah satu fungsi manajemen arsip dalam hal menjamin penemuan kembali arsip dan penggunaannya di masa-masa yang akan datang. Penyimpanan Arsip merupakan rangkaian pengelolaan arsip agar aman, terjaga dan terpelihara.
Upaya penyimpanan arsip tergantung atas beberapa faktor :
a. Tujuan penyimpanan arsip dan layanan arsip;
b. Bentuk fisik dan komposisi;
c. Berapa lama akan disimpan;
d. Jalan masuk dan pengaruhnya.


Penyimpanan Fisik Arsip sebaiknya mempertimbangkan prinsip dasar sebagai berikut :

Kondisi Lingkungan

Lokasi
Tempat penyimpanan arsip jauh dari lokasi yang berbahaya seperti :
a.Area penyimpanan bahan kimia, dapur, Unit AC, kamar mandi atau basement yang bukan diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan arsip.
b.Jalan masuknya terkontrol dan terhindar dari unsur-unsur yang mengganggu keamanan arsip.

Kontrol lingkungan
a.Kontrol lingkungan dilakukan secara tepat sesuai dengan retensinya/jangka waktu simpan arsip.
b.Untuk menjaga kondisi fisik arsip tetap baik suhu dijaga agar tidak melebihi 270 Celcius dan mempunyai kelembaban tidak lebih dari 60 %.
c. Pencahayaan langsung terhadap arsip dihindarkan.
d.Jendela tidak diutamakan, apabila jendela tidak bisa dihindari seyogyanya memasang tirai.
e. Lingkungan harus bersih dari kontaminasi industri atau gas.
f.Sirkulasi udara yang bebas dan segar.
g.Ruang penyimpanan arsip media magnetik harus terlindung dari medan magnet.

Perlindungan
a.Adanya program pencegahan bahaya untuk menjamin arsip tidak hilang dan ditangani secara baik.
b.Pencegahan kebakaran dan unsur lainnya termasuk pemasangan heat/smoke detection, fire alarm, extinguisher, sprinkler system yang terpasang dimasing-masing ruang/lantai ruang penyimpanan arsip.


Pengamanan

Pemeliharaan
a.Program pemeliharaan arsip dan lokasi penyimpanan arsip harus dapat dilaksanakan untuk menjamin kestabilan lingkungan yang cocok.
b.Pelaksanaan pengawasan penyimpanan arsip harus secara berkelanjutan dan berkala.
c.Perbaikan ruang penyimpanan arsip dilaksanakan secara cepat dan tepat.
d.Adanya perbaikan arsip segera setelah diketahui adanya kerusakan arsip.

Penanganan Arsip
a.Pencarian dan penggunaan arsip di lokasi penyimpanan menjadi subyek pokok pengawasan untuk melindungi arsip dari kerusakan.
b.Penanganan terhadap arsip dilaksanakan secara hati-hati untuk mengurangi kerusakan arsip serta menjamin pelestariannya.
c.Tehnik dan prosedur penanganan arsip dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pengelola/pengguna arsip agar aman dan terlindung.
d.Penanganan secara hati-hati dalam proses fotocopi dan pengalihmediaan arsip disesuaikan dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Kemudahan Akses
a.Penyimpanan arsip harus memperhatikan kemudahan akses arsip yang diinginkan yaitu harus mudah diidentifikasi, mudah diketahui lokasinya dan mudah ditemukan kembali.
b.Tersedianya standar dokumentasi dan daftar lokasi penyimpanan arsip.

Proteksi
a.Peralatan dan tempat penyimpanan arsip sebaiknya dapat menjamin arsip selalu aman, mudah terjangkau dan terlindung dari bahaya.
b.Setiap peralatan dan tempat penyimpanan dijamin dalam keadaan bersih untuk menjamin kebersihan.


PENANGGUNGJAWAB PENYIMPANAN ARSIP
Setiap instansi harus memiliki penanggungjawab penyimpanan arsip seperti Kepala Sekretariat atau Manajer Arsip. Aktifitas penyimpanan ditangani oleh pengelola/arsiparis yang memiliki kemampuan teknis profesional yang disyaratkan dalam penyimpanan arsip.

Pengendalian Arsip Aktif, Manajemen Arsip Inaktif, dan Manajemen Arsip Statis

Pengendalian Arsip Aktif

Disadari atau tidak bahwa penambahan volume arsip tidak bisa sebagai pegangan dan menjadi berkas kerja untuk menyelesaikan kegiatan. Oleh karena itu agar supaya arsip dapat memberikan dayaguna dan hasilguna yang setinggi-tingginya bagi pencapaian tujuan organisasi diperlukan suatu sistem pengendalian arsip yang baik, terutama untuk menjamin ketersediaan informasi. Untuk itu diperlukan tata kearsipan yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Sistem pengendalian arsip aktif akan terus mengalami perkembangan searah dengan perkembangan arus informasi maupun teknologi informasi. Dalam sistem pengendalian arsip aktif dituntut adanya kecepatan dan keakuratan dalam penyajian informasi sehingga mampu menjamin ketersediaan informasi yang diperlukan dalam setiap kegiatan.Dalam perkembangan terakhir telah dikenal pola pengendalian arsip dengan Sistem Kearsipan Pola Baru (SKPB). Pola tersebut masih akan terus mengalami perkembangan terutama dengan mengaplikasikan dan memadukan dengan teknologi informasi.


Manajemen Arsip Inaktif

Disadari atau tidak bahwa penambahan volume arsip tidak bisa dihindari karena setiap proses kegiatan administrasi selalu tercipta arsip. Besar kecilnya volume arsip sangat tergantung pada kompleksitas kegiatan yang dilakukan organisasi. Masalah tersebut lebih dirasakan di kota-kota besar terutama yang berkaitan dengan masalah ruangan yang kian hari dirasakan makin sempit, belum lagi bila ruangan atau gedung yang harus menyewa.
Dari permasalahan tersebut timbul pertanyaan, apakah ruangan yang semakin mahal itu hanya akan digunakan untuk menumpuk arsip yang tidak dapat didayagunakan informasinya ? Dan apakah ruangan yang dipenuhi tumpukan arsip akan dibiarkan saja, sehingga aktifitas terganggu ? Jawaban yang memberikan solusi adalah diatasi dengan penataan atau pengelolan arsip.

Penataan arsip pada dasarnya adalah pengaturan informasi dan fisik arsip untuk kepentingan temu balik arsip sehingga pengendalian arsip secara fisik maupun informasi dapat dilakukan secara optimal. Adapun pelaksanaan penataan arsip, khususnya terhadap arsip kacau atau tidak teratur meliputi kegiatan survai arsip, pemilahan dan identifikasi arsip, pendeskripsian arsip, penomoran definitif dan penatan fisik arsip serta penuangan hasil kegiatan dalam bentuk
Daftar Pertelaan Arsip.
a. Survai arsip merupakan kegiatan awal penataan arsip inaktif yang dilakukan untuk mengumpulkan keseluruhan data dan informasi tentang arsip-arsip yang telah tercipta di unit-unit kerja. Dari data hasil survai ini kemudian ditentukan prioritas mana yang akan didahulukan dalam pembenahan maupun penataannya.
b.    Pemilahan dan identifikasi arsip.
- Pemilahan adalah kegiatan memisahkan antara arsip dengan non-arsip dan duplikasi yang berlebihan.
- Identifikasi adalah kegiatan untuk mengetahui konteks arsip dan sistem penataannya.
c.  Pendeskripsian adalah pencatatan arsip ke dalam kartu fisches atau deskripsi berdasarkan ciri-ciri arsipnya.
d.    Penyusunan skema, penataan kartu dan fisik arsip
- Penyusunan skema bertujuan untuk penyusunan kartu- kartu fisches yang telah dihasilkan pada tahap kegiatan pendeskripsian.
-  Manuver kartu fisches yaitu menyusun/mengelompokkan kartu berdasarkan skema.
- Penomoran definitif arsip
- Penataan fisik arsip yaitu penataan fisik arsip berdasarkan kartu-kartu fisches yang telah ditata/dimanuver dan diberi nomor definitif.
e.  Penataan fisik arsip dalam boks, pelabelan dan penempatan boks dalam rak.


Manajemen Arsip Statis

Arsip statis umumnya bersifat terbuka dan dapat dibaca oleh umum (terbuka untuk umum). Karena arsip statis akan menjadi sumber informasi yang memiliki nilai otentik sebagai bahan bukti maupun untuk pertanggungjawaban nasional. Sekalipun demikian dimungkinkan ada arsip-arsip yang bersifat tertutup maupun semi tertutup.

Agar supaya arsip statis dapat tersaji menjadi sumber informasi diperlukan manajemen pengelolaannya, yaitu meliputi pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, pelestarian serta dalam pelayanan.