Sabtu, 26 Maret 2011

Profil ANRI

Arsip merupakan memori kolektif bangsa, karena melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.
Sadar akan hal tersebut, Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan membentuk Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai inti organisasi  Lembaga Kearsipan Nasional yang mempunyai tanggung jawab terwujudnya Tujuan Kearsipan Nasional, yakni menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.

VISI
Menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa.

MISI
1.     Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;
2.      Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur;
3.      Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah di pengadilan;
4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa serta bahan bukti pertanggungjawaban nasional;
5.   Menyediakan arsip dan memberikan akses kepada publik untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan demi kemaslahatan bangsa.

KEDUDUKAN 
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

TUGAS
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI
1.      Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
2.     Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;
3.     Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
4.    Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

KEWENANGAN
1.      Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;
2.    Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.      Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
4.   Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
2) Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar